www.syafitriandy.com

Wednesday, December 17, 2025

Arah Kompetensi dan Profesionalisme GPAI

 


Oleh : Syafitriandy (Sekretaris DPD AGPAII Kabupaten Lingga)


Setiap pekerjaan menuntut profesionalisme tentu membutuhkan kemampuan atau kompetensi yang harus dipenuhi. Begitu juga seorang guru sebagai pendidik profesional dituntut harus memilki standar kualifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi  sosial, dan kompetensi profesional”.          

Empat kompetensi tersebut diatas merupakan syarat yang harus dimiliki seorang guru jika dijabarkan secara singkat akan difahami bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang pendidik dalam mengelola pembelajaran peserta didik, sedangkan kompetensi kepribadian dimana seorang pendidik harus memiliki sikap positif dalam menjalankan tugasnya, hal ini tentu menyangkut kemampuan personal guru terkait dengan  integritas pribadi baik dari skill guru dan pengetahuan  yang termanifestasi  dalam sikap dan tindakannya. Sementara kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi, bersosialisasi dan bergaul secara aktif seorang guru dimana pun ia berada, dan yang terakhir adalah kompetensi profesional, tentu saja seorang guru tidak hanya sekedar mengetahui materi yang diajarkannya tetapi juga harus memahaminya secara luas dan mendalam serta dibarengi dengan penguasaan pada aspek teknologi. Dengan memiliki kualifikasi akademik dan empat kompetensi tersebut maka guru disebut sebagai guru profesional.

Namun bagi GPAI empat kompetensi diatas belum cukup untuk menyebutnya sebagai guru profesional, harus ditambah lagi dengan dua kompetensi, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 211 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Pendidikan Agama Islan  Pada Sekolah dalam bab IV huruf B nomor 2 dinyatakan bahwa ruang lingkup pengembangan standar kompetensi GPAI terdiri dari enam  kompetensi yakni empat kompetensi secara umum dan ditambah lagi dua kompetensi, yaitu kompetensi spiritual dan leadership.

Kompetensi spiritual ini adalah misi awal bagi GPAI untuk menanamkan nilai karakter kepada peserta didiknya, tentu  harus menjadikan efek kehidupan ini sebagai akhir menuntaskan misi spiritual dengan meyakini bahwa segala aktivitas yang dilakukan haruslah bernilai ibadah, sehingga dalam melaksanakan fungsinya harus dengan sungguh-sungguh, sehingga apapun kondisinya dengan keterbatasan harus mampu melewati itu semua dengan imajinasi dan kreativitas tanpa batas, sebab jika kompetensi spiritual ini tidak dimiliki maka akan terjadi hitungan-hitungan duniawi dalam menjalankan kewajibannya. Sebab esensi tertinggi dari pendidikan ini adalah membentuk karakter manusia yang berilmu dan bertaqwa, nah bagaimana ini akan terbentuk jika GPAI-nya belum mampu meyakini bahwa mengajar adalah panggilan jiwa dari pengabdian  yang merupakan amanah dan rahmat dari Allah Swt, dengan menyadari ini tentu semuanya akan dilakukan dengan sungguh sungguh.

Namun menjadi religius saja tidak cukup dalam membangun karakter pendidikan, sebab ia akan hanya menjadi folowwer dari kebijakan yang ditetapkan, oleh karena itu faktor leadership sangat menentukan bagaimana program karakter pendidikan yang lebih mengedepankan aspek religius itu bersambut dengan program program ditempatnya bertugas. Mengapa harus leadership ? apakah tak cukup dengan kompetensi kepribadian saja?. GPAI harus memliki karakter leadership karena hal ini berpengaruh pada lingkungan aktivitasnya, sebagai GPAI maka harus menjadi yang terdepan dalam menuntaskan program-program kepribadian yang berketuhanan, dengan memiliki kompetensi leadership maka akan semakin memudahkan untuk mensosialisasikan, menjalankan dan menerapkan program yang harus dituntaskan. Kemudian mampu berkolaborasi dengan siapa saja jangan sampai menjadi pribadi yang mengasingkan ditengah proyek-proyek kebaikan penuntasan karakter pendidikan.

Jadi kalau dicerna dengan seksama ketika Kementerian Agama Republik Indonesia menambahkan standar pengembangan kompetensi GPAI harus memiliki empat kompetensi dengan penambahan dua kompetensi yakni spiritual dan leadership, maka arahnya adalah bagaimana seorang GPAI mampu menciptakan ruang-ruang keilmuan dengan sebaik mungkin dan menguatkan karakter kepribadian peserta didik pada satu sisi, yakni dengan kata lain mampu mengajak peserta didik mencapai langit pengetahuan namun tetap membumikan kepribadian, ini artinya GPAI harus menjadi trendssetter bukan sekedar folowwer.***


Note: Terbit Rabu, 1 September 2021 Tanjungpinang Pos
AGPAII : Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia

 

No comments:

Post a Comment

silahkan beri komentar konstruktif