Setiap pekerjaan menuntut profesionalisme tentu membutuhkan kemampuan
atau kompetensi yang harus dipenuhi. Begitu juga seorang guru sebagai pendidik
profesional dituntut harus memilki standar kualifikasi dan kompetensi yang
harus dipenuhi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi sebagai mana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional”.
Empat kompetensi tersebut diatas merupakan syarat yang harus
dimiliki seorang guru jika dijabarkan secara singkat akan difahami bahwa
kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang pendidik dalam mengelola
pembelajaran peserta didik, sedangkan kompetensi kepribadian dimana seorang
pendidik harus memiliki sikap positif dalam menjalankan tugasnya, hal ini tentu
menyangkut kemampuan personal guru terkait dengan integritas pribadi baik dari skill guru dan pengetahuan yang termanifestasi dalam sikap dan tindakannya. Sementara
kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi, bersosialisasi dan bergaul
secara aktif seorang guru dimana pun ia berada, dan yang terakhir adalah kompetensi
profesional, tentu saja seorang guru tidak hanya sekedar mengetahui materi yang
diajarkannya tetapi juga harus memahaminya secara luas dan mendalam serta dibarengi
dengan penguasaan pada aspek teknologi. Dengan memiliki kualifikasi akademik
dan empat kompetensi tersebut maka guru disebut sebagai guru profesional.
Namun bagi GPAI empat kompetensi diatas belum cukup untuk
menyebutnya sebagai guru profesional, harus ditambah lagi dengan dua
kompetensi, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 211
tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Pendidikan Agama Islan Pada Sekolah dalam bab IV huruf B nomor 2
dinyatakan bahwa ruang lingkup pengembangan standar kompetensi GPAI terdiri
dari enam kompetensi yakni empat
kompetensi secara umum dan ditambah lagi dua kompetensi, yaitu kompetensi
spiritual dan leadership.
Kompetensi spiritual ini adalah misi awal bagi GPAI untuk
menanamkan nilai karakter kepada peserta didiknya, tentu harus menjadikan efek kehidupan ini sebagai
akhir menuntaskan misi spiritual dengan meyakini bahwa segala aktivitas yang
dilakukan haruslah bernilai ibadah, sehingga dalam melaksanakan fungsinya harus
dengan sungguh-sungguh, sehingga apapun kondisinya dengan keterbatasan harus
mampu melewati itu semua dengan imajinasi dan kreativitas tanpa batas, sebab
jika kompetensi spiritual ini tidak dimiliki maka akan terjadi hitungan-hitungan
duniawi dalam menjalankan kewajibannya. Sebab esensi tertinggi dari pendidikan
ini adalah membentuk karakter manusia yang berilmu dan bertaqwa, nah bagaimana
ini akan terbentuk jika GPAI-nya belum mampu meyakini bahwa mengajar adalah
panggilan jiwa dari pengabdian yang
merupakan amanah dan rahmat dari Allah Swt, dengan menyadari ini tentu semuanya
akan dilakukan dengan sungguh sungguh.
Namun menjadi religius saja tidak cukup dalam membangun karakter
pendidikan, sebab ia akan hanya menjadi folowwer
dari kebijakan yang ditetapkan, oleh karena itu faktor leadership sangat menentukan
bagaimana program karakter pendidikan yang lebih mengedepankan aspek religius
itu bersambut dengan program program ditempatnya bertugas. Mengapa harus
leadership ? apakah tak cukup dengan kompetensi kepribadian saja?. GPAI harus memliki
karakter leadership karena hal ini berpengaruh pada lingkungan aktivitasnya, sebagai
GPAI maka harus menjadi yang terdepan dalam menuntaskan program-program
kepribadian yang berketuhanan, dengan memiliki kompetensi leadership maka akan
semakin memudahkan untuk mensosialisasikan, menjalankan dan menerapkan program
yang harus dituntaskan. Kemudian mampu berkolaborasi dengan siapa saja jangan
sampai menjadi pribadi yang mengasingkan ditengah proyek-proyek kebaikan
penuntasan karakter pendidikan.
Jadi kalau dicerna dengan seksama ketika Kementerian Agama Republik
Indonesia menambahkan standar pengembangan kompetensi GPAI harus memiliki empat
kompetensi dengan penambahan dua kompetensi yakni spiritual dan leadership,
maka arahnya adalah bagaimana seorang GPAI mampu menciptakan ruang-ruang
keilmuan dengan sebaik mungkin dan menguatkan karakter kepribadian peserta
didik pada satu sisi, yakni dengan kata lain mampu mengajak peserta didik
mencapai langit pengetahuan namun tetap membumikan kepribadian, ini artinya GPAI
harus menjadi trendssetter bukan
sekedar folowwer.***
AGPAII : Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia

No comments:
Post a Comment
silahkan beri komentar konstruktif