Berbicara tentang masa depan yang lebih baik maka
tidak bisa dilepaskan dari sebuah proses kehidupan yakni pendidikan. Pendidikan bagi suatu masyarakat berfungsi
sebagai social machine yang
bertanggungjawab untuk merekayasa masa depannya. Untuk itu diperlukanlah
seorang pendidik yang bertugas membantu mempersiapkan masyarakat dalam hal ini
para peserta didik untuk memiliki ilmu pengetahuan yang luas, berakhlak mulia,
dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat secara luas.
UU
Sisdiknas tahun 2003 pasal 3, menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Pasal
ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional
adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Artinya peran guru tidak
hanya sebatas menyampaikan pendidikan dalam ranah kognitif atau mentransfer ilmu pengetahuan saja, namun
pembentukan kepribadian peserta didik menyangkut aspek afektif (sikap) dan psikomotor (tingkah
laku) merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Sehingga output yang
dihasilkan tidak hanya menciptakan anak didik yang hebat dalam segi intelektual
namun keropos dalam mental, sikap dan
perilaku.
Dalam proses pendidikan, dikenal dengan apa yang
disebut dengan alat pendidikan, yang dipergunakan agar dalam pembentukan
kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita
kenal diantaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan
larangan; serta hukuman. Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang
terpaksa harus dilakukan. Didalam ajaran Islam mendidik dengan memukul itu diperbolehkan, jika perilaku anak tersebut
sudah kelewatan misalnya suruhan mengerjakan sholat ketika
berumur tujuh tahun dan suruhan memukul ketika anak tersebut berusia 10 tahun,
dan konsep hukuman dengan pukulan ini bukan untuk mencederai tetapi lebih pada
aspek mendidik untuk membangun karakter anak tersebut bahwa ketika perbuatannya
sudah melewati batas kewajaran.
Secara historis hukuman fisik seperti menjewer
atau menyetrap kerap dilakukan oleh pendidik sejak jaman orde lama sampai orde
baru, baik ditingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas. Hukuman
tersebut dirasakan oleh guru sangat ampuh untuk mendidik peserta didik agar
lebih berdisiplin dalam melakukan proses pendidikan. Seiring dengan reformasi,
disertai dengan gelombang hak asasi manusia, alat pendidikan berupa hukuman
fisik menjadi suatu hukuman yang dianggap melanggar hak asasi manusia peserta
didik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus hukuman mendidik yang
diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap peserta didik. Hal ini
menyebabkan perubahan perspektif masyarakat dan penegak hukum dalam melihat
hukuman fisik yang mendidik. Hukuman fisik yang dahulu dianggap sebagai suatu
alat pendidikan, lambat laut dilihat sebagai suatu bentuk pelanggaran HAM anak
didik. Keadaan ini merupakan pisau bermata dua bagi guru, disatu pihak tanpa
hukuman mendidik anak sulit dikendalikan dan cenderung membandel, dilain pihak
jika guru menerapkan hukuman mendidik secara fisik dapat menyebabkan guru yang
bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian.
. Secara yuridis, Undang-undang tentang
perlindungan Guru telah termuat dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Hal
ini terlihat jelas pada Bab VII pasal 39 yang menyebutkan bahwa pemerintah,
masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Hal ini terlihat bahwa
eksistensi UU No.14/2005 telah memuat perlindungan terhadap guru atas
profesinya. Namun implementasi terhadap undang-undang tersebut masih belum
terlaksana. Undang-undang tersebut lebih banyak disoroti sebagai kekuatan hukum
atas peningkatan kesejahteraan guru, sementara perlindungan terhadap profesi
guru seringkali lepas dari perhatian. Dengan adanya UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan adanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
sesungguhnya merupakan upaya melindungi anak indonesia dari perlakuan
sewenang-wenang dan secara yuridis melarang adanya tindakan kekerasan terhadap
anak. Namun eksistensinya seringkali dijadikan alat untuk menjustifikasikan
kesalahan anak, khususnya dalam dunia pendidikan. Sebagai seorang pendidik,
guru memiliki otoritas akademik dikelas untuk menegakan disiplin agar tercapai
tujuan pembelajaran yang dilaksanakan. Disisi lain, seringkali terlupakan
alasan hukuman yang dilakukan guru
Kita tidak menutup mata terhadap tindakan oknum
guru yang kurang mendidik dengan memberikan hukuman diluar nilai pendidikan.
Mereka meletakan peserta didiknya sebagai penjahat yang harus dihabisi, bukan
sosok yang perlu dibimbing dan diperbaiki. Hal ini diperparah dengan banyaknya
kasus hukuman mendidik yang diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap
peserta didik. Demikian pula sikap orang tua dan masyarakat yang mulai
mengalami pergeseran dalam memandang profesi guru. Mereka terlalu banyak
menuntut guru agar dapat mengantarkan peserta didik sebagai masyarakat
terdidik, namun tidak seiring dengan penghargaan dan perlindungan yang
diberikan. Jika hal ini terjadi maka peran guru hanya sebatas mengajarkan
ilmunya saja, memenuhi kebutuhan intelektual anak didik, sementara sikap dan
perilaku anak didik menjadi bias.
Pentingnya UU Perlindungan Guru
Agar proses pendidikan menjadi baik dan guru menjalankan tugasnya dengan profesional maka diperlukan peran pemerintah baik pusat maupun daerah serta masyarakat demi mewujudkan guru yang mempunyai martabat dan terlindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya agar tercipta pencapaian kualitas yang maksimal, hal ini sesuai dengan amanah UU Sisdiknas. Maka harus ada regulasi yang mengatur tentang itu, salah satunya dengan membuat UU tentang perlindungan terhadap profesi pendidik yang substansinya adalah; agar guru dalam menjalankan profesinya terlindungi dengan kekuatan hukum dan harus ada pemahaman yang utuh bahwa dalam menjalani proses pendidikan, guru di beri hak otoritas dalam mendidik peserta didik, jika perlu ada fit and proper test untuk menjadi seorang guru, agar dunia pendidikan tidak lagi di sibukan dengan ulah guru yang tidak mengerti esensi dalam mendidik. Jika semua itu dilakukan maka setiap insan akan mampu menempatkan dirinya secara proporsional dan menjalankan tugas dengan profesionalisme.***
Terbit: Haluan Kepri, 26 November 2010

No comments:
Post a Comment
silahkan beri komentar konstruktif