![]() |
Sebagai guru, terutama Guru Pendidikan Agama
Islam (GPAI), perlu pemahaman yang komprehensif dalam mendidik agar terciptanya
karakter serta memahami setiap perbedaan yang terjadi. Penanaman karakter
merupakan bagian dari cita cita pendidikan nasional yang berakar pada nilai
-nilai agama dan budaya. Sebagaimana dalam amanat UU Sisdiknas No. 20 tahun
2003 yang secara tuntas mendefinisikan Pendidikan Nasional sebagai pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
Namun seiring dalam
perjalanan sering timbul silang pendapat bahkan 'benturan' tentang sebuah
pemahaman beragama. Dalam situasi seperti ini, GPAI harus memposisikan serta
melakukan penguraian terhadap kekusutan perbedaan pendapat tersebut. GPAI harus
menempatkan dirinya sebagai insan yang moderat. Tentu dengan tetap memegang
asas-asas ketaatan beragama dan prinsip keyakinan sesuai dengan pewahyuan yang
diyakini.GPAI harus menyadari bahwa peran yang dijalani akan berimplikasi
kepada setiap makhluk, tentunya dalam skala kebaikan. Puncaknya GPAI harus
memiliki orientasi agar tercipta sebuah tatanan kebhinekaan yang bersatu dalam
bingkai NKRI. Begitu juga dalam kehidupan beragama, ketaatan kepada Tuhan dalam
menjalankan perintahNya adalah sebuah kemutlakan yang mendasar, namun sisi
humanisme berupa hubungan antar sesama harus terus diperhatikan. Baik dalam
kehidupan beragama maupun dalam kehidupan antar umat beragama melalui moderasi
beragama di tengah tengah perbedaan dan sudut pandang yang variatif.
Peranan agama diyakini
akan terus mendominasi struktur kehidupan manusia, mulai dari ranah privasi
sampai dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Agama tidak hanya
dipandang sebagai sisi yang ekslusif tetapi juga memiliki ruang inklusif. Untuk
itu, kehadiran agama seharusnya dipandang sebagai upaya menjaga dan melindungi
hak hidup setiap manusia, sekaligus melakukan perlindungan terhadap hajat
individu tersebut sebagai makhluk sosial dan makhluk berbangsa.Kehidupan sosial
yang dinamis dan identik dengan adanya perbedaan pendapat haruslah dipandang
sebagai anugerah. Sama halnya dalam kehidupan beragama, meski sudah diatur
dalam pewahyuan kitab suci dan ajaran nabi, namun tetap saja muncul potensi
lahirnya perbedaan pandangan --- meski tidak substansial. Juga harus dipandang
sebagai anugerah, bukan pemecah.
Hakikat Moderasi Beragama
Dialektika tentang
moderasi beragama bukanlah pemahaman baru dalam Pendidikan Agama Islam, bahkan
narasinya sudah ada sejak pewahyuan kitab suci. Moderasi dalam bahasa arab
dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah,
sepadan dengan kata tawassuth yang memiliki makna di
tengah-tengah, persis sebagaimana termaktub dalam QS. 2:143: “wakadzalika
ja’alnakum ummatan wasathan…” yang artinya: “demikian pula
kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan...”. Ummatan wasathan sebagaimana dalam terjemahan Al
Quran Kemenag (2019) merupakan umat pertengahan yang berarti pilihan, terbaik,
adil dan seimbang, baik dalam keyakinan, pikiran, sikap, maupun perilaku. Ummatan
wasathan mempunyai implikasi terhadap penerapan akan nilai nilai
kebaikan, keadilan, dan keseimbangan dalam menjalan keberislaman. Secara
teologis, Islam tidak hanya berbicara nilai ketauhidan dan anti penuhanan
terhadap materialisme, namun juga menolak jalan kehidupan yang memuntahkan
kehidupan duniawi.
Komponen Islam yang terdiri dari akidah, muamalah,
akhlak harus diimplementasikan secara sinkron, menyelaras, dan utuh. Sehingga
bukan hanya sekedar aspek keilmuan, tetapi juga perkara implementasi yang
berdampak pada kebaikan. Ini sama persis dengan makna ummatan wasathan atau
konsep keseimbangan (tawazun) itu. Maka sangat benar apa yang telah dideklarasikan oleh
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Program Aksi
Moderasi Beragama di Sekolah dan Madrasah lalu. Gerakan moderasi beragama tidak
hanya menjadi sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan beragama. Namun
juga diharapkan adanya penguatan peran institusi pendidikan yang merupakan
ruang strategis dalam menyemai penguatan moderasi beragama itu.
Ritme-ritme kehidupan manusia akan terus dan selalu
berkembang. Kadang di luar nalar dan persiapan kita. Perkembangan tersebut juga
kadang melewati batas-batas aturan. Akhirnya berpotensi lahirnya bias antara
pelanggaran dan aturan. Disinilah agama memainkan peranan penting dalam
mengatur rel dinamika kehidupan beragama itu. Selain sebagai agama yang
mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, Islam juga mengatur hubungan manusia
dengan manusia itu sendiri.
Reaktualisasi GPAI
Disadari peran guru sebagai insan pendidik tidak hanya bertugas memberikan
pengetahuan (transfer knowledge) kepada peserta didik tetapi
juga untuk membentuk karakter, mengubah perilaku (change behaviour) menjadi
pribadi yang unggul mandiri dan tentunya dapat mengamalkan ilmu pengetahuan
yang dimilikinya. Jika kita lihat dalam sejarah peradaban Islam, sebagaimana
yang disebutkan Mujamil Qomar dalam Syamsul AR (2020) bahwa Islam tidak hanya
mengajarkan ilmu pengetahuan untuk mewujudkan prestasi akademik yang
gemilang (science for science), tetapi untuk mewujudkan
kedamaian dan perdamaian umat manusia (scence for peace of society). Untuk itu, GPAI harus terus mengaktualisasikan peran
strategisnya dalam memperkokoh karakter bangsa lewat pendidikan. Diantaranya
adalah dengan pembudayaan di lingkungan sekolah (school culture),
dan pembudayaan di kelas (classroom culture), serta kegiatan
ekstrakurikuler yang berbasis kerohanian. Bahkan Kementerian Agama (2021)
sangat menyadari GPAI memiliki peran strategis dalam penguatan dan pengembangan
moderasi beragama dengan salah satu indikatornya adalah GPAI memiliki kesempatan
mempengaruhi 80% siswa secara nasional.
Peran penting GPAI dalam menanamkan nilai-nilai
moderasi beragama ini tidak bisa dipisahkan dari faktor penguasaan materi agama
Islam, keteladanan sikap, dan perilaku keseharian dalam mengimplementasikan
nilai moderasi beragama. Sehingga, jelas sudah bahwa faktor-faktor tersebut
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kompetensi yang wajib dimiliki GPAI.
Profesionalisme yang kuat dan kepribadian yang utuh. Adanya sebaran yang hampir mendominasi di setiap
satuan pendidikan, maka GPAI juga memiliki peranan penting dalam menyelaraskan
berbagai kegiatan sekolah yang berimplikasi pada kematangan kepribadian baik
jiwanya maupun optimalisasi potensi kepemimpinan. Hal ini persis seperti
kompetensi GPAI yang disyaratkan oleh Kementerian Agama. Selain memiliki
kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional, GPAI juga harus
memiliki kompetensi spiritual dan leadership. Dengan mengaktualisasikan peran strategisnya, GPAI
secara otomatis telah menempatkan diri sebagai bagian dari aksi moderasi
beragama dengan menjadi duta- duta moderasi beragama. Lebih dari itu,
aktualisasi ini akan menjadi katalisator untuk menanamkan pemahaman yang utuh
kepada setiap peserta didiknya.
Pada akhirnya tanpa disadari, secara aklamasi kita
akan bersepakat untuk membangun masyarakat Indonesia yang memiliki sisi
religius yang kuat dan mengakar namun tidak melupakan sisi kemanusian dalam
kehidupan beragama dan antar umat beragama. Tentu, para insan GPAI juga harus
memahami sejak awal bahwa moderasi beragama bukanlah moderasi agama.***
👉 Source Link : https://kepri.harianhaluan.com

Assalamu'alaikum
ReplyDeleteAlhamdulillah mencerahkan
ReplyDelete